Senin, 01 Oktober 2012

the last

Hey,kamu yang sudah menjadi milik orang sekarang. Selamat ! hanya kata itu yang dapat ku ucapkan. Oh iya, ingat tidak dulu kamu pernah bilang kalau harus setia. Nyatanya kamu yang mendua saat kita bersama. Memang terlihat setia, sayangnya hatimu telah mendua. Kamu lebih memilih teman-temanmu, dan meninggalkan kekasihmu. Memilih cinta yang tak pasti saat aku begitu mencintaimu. Mengucapkan kejujuran walau kamu yang mengingkarinya. Sudahlah, terlalu bodoh rasanya jika aku terus mengingat lalu menulis tentangmu. Terlalu hanyut rasanya jika aku terus mengenangmu. Seperti tenggelam dalam luka hingga lupa bagaimana untuk bangkit. Selamat tinggal masa lalu.

Kamis, 06 September 2012

sepi rindu


Entah apa namanya yang ku rasakan semalam. Apakah kerinduan atau hanyalah ? yang jelas, rasa sesak itu yang ku kira telah lama pergi, ternyata telah datang kembali. Mengingatkan semua tentangmu, mungkin lebih tepatnya ingatan tentang kita dulu. Disaat dimana kamu masih menjadi penyebab senyumku, disaat kamu masih menemani setiap detik hidupku. Hingga tak terasa waktu telah beranjak melangkah, meninggalkan dan menghapus bayang kita yang dulu saling mencinta. Kata orang melupakan itu sederhana, mungkin karena kesederhanaannya itulah yang membuatku tak pernah mendekapnya, walaupun terlalu sering aku menyentuhnya. Banyak rasanya yang ingin ku ceritakan padamu, tentang ini tentang itu, tentang semuanya. Mungkin waktu belum mempertemukan kita, mungkin Tuhan belum menjodohkan kita, bahkan mungkin ada banyak sekat yang membatasi kita. Oh iya, sekarang kamu sudah kuliah ya ? Selamat ! Mungkin aku terlalu pengecut untuk mengirimkan pesan padamu. Keberanian tak pernah menghampiriku walaupun hanya untuk mengatakan sepatah kata itu. Sudahlah, mungkin ucapanku sudah tak bernilai lagi untukmu, keacuhanmu yang mengatakannya. Setidaknya semalam tadi telah membuka kembali benakku, bahwa aku tak pernah benar-benar melupakan apalagi melupakanmu. Benar, cintaku pernah sejenak beranjak, namun seperti yang telah ku perkirakan, ia tak pernah beranjak seutuhnya darimu. Selamat mengejar anganmu yang kau inginkan ! 

Selasa, 14 Agustus 2012

putih abu-abu

Aku tak tau ini tulisan keberapa tentangmu, ya masih saja tentangmu. Hingga kini kamu masih saja yang ku ceritakan, ku impikan, ku rindukan bahkan kucintai.
Apa kabarmu ? Bagaimana dengan ormikmu atau pratikus mu? Apa kamu bahagia dengan kedokteranmu ? Maaf kalau aku masih saja ingin mencari tau kabarmu. Maafkan aku yang masih saja belum bisa melupakanmu, sosok kenangan yang pernah ku impikan menjadi masa depanku, pendampingku di pelaminan nanti. Namun impianku kembali terusik saat mengingat kamu sudah tak ada disisiku lagi, di pagi indahku, bukan lagi pendengar setiaku.
Siapa wanita yang beruntung menjadi pendampingmu saat ini? betapa beruntungnya dia. Mungkin kamu telah sepenuhnya melupakan semua yang pernah terjadi diantara kita, bahkan sudah tak mengingat sosokku lagi.

Terimakasih kaka botak :")
cinta pertamaku dimasa putih abu-abu

Senin, 06 Agustus 2012

Masih saja indah


Tertanggal, 7 Agustus 2012

            5 hari yang lalu, tepat 5 bulan kita memutuskan untuk berjalan masing-masing. Hari yang tak pernah ku bayangkan akan terjadi. Tak terasa sudah 5 bulan aku tak pernah mendengar suara indahmu lagi, sapaan “sayang”mu di pagi indahku, canda tawamu yang renyah atau senyum tampanmu.  Walaupun seharusnya minggu depan, tepat 17 Agustus kita merayakan hari jadi ke 7 bulan, tapi itu semua tinggallah angan yang takkan pernah terwujud.
            Apa kamu masih seperti 7 bulan lalu ? Apa kamu masih suka begadang seperti dahulu ? Apa kamu masih indah seperti yang ku kenal dahulu ? Apa kamu telah bahagia bersama pilihanmu ? Apa kamu masih menyimpan jam atau tulisan yang pernah ku berikan ? Entah.. Entah apa yang harus ku pertanyakan lagi tentang kabarmu.
            Kini aku mengerti apa artinya rindu dan sayang, yang dahulu belum sepenuhnya aku ketahui. Sosokmu begitu sulit untuk digapai. Semalam aku berpikir, untuk apa aku terus memikirkanmu sedangkan kamu tak pernah sedetik pun memikirkanku. Namun, apalah daya pikiranku saat hatiku masih berhenti dikamu. Berhenti pada sosok yang masih saja indah.

Terimakasih calon dokter :’)
Kenanglah aku yang pernah menjadi bagian masa putih abu-abumu..
           

Rabu, 20 Juni 2012

Tanpa judul

Mentari pagi menyambut senyumku, seakan ingin menghibur segala duka hati. Duka yang masih saja merasuk dalam hati, dan tak pernah beranjak sedetikpun. Duka yang membuat hati ini merindu akan seseorang diseberang sana, seseorang yang telah lama pergi meninggalkan apa yang dimulainya. Hati yang masih saja memanggil namanya, mencari sosoknya, dan masih mencintainya walau tak seperti dulu. Sayang seribu sayang, kini seseorang itu seperti telah amnesia,melupakan segalanya, bahkan tak mengingatnya lagi. Seseorang yang kini sedang menjajaki hubungan, seperti yang ia pernah lakukan padaku beberapa bulan lalu. Apakah ia hanya main-main saat bersamaku ? hanya itu yang dapat ku tanyakan pada bintang dilangit. Apakah ia tidak mengingat bagaimana ia menutup malamku ? Bagaimana ia menyinari hariku ? Bagaimana caranya memberi warna di hidupku ?
Begitu banyak yang mengingatkanku padanya. Bagaimana ia menyembuhkan sakitku tanpa menggunakan obat sedikitpun. Tapi semuanya telah pergi, dan hanya menggoreskan luka hati yang masih terus ada.
Tak pernah sadar akan hati ini, walau aku telah menunjukkan resah ini secara halus. Haruskah aku menyatakannya secara langsung ?
Don't forget me , I beg :")


#untuk seorang terkasih yang telah lama pergi sejak 111 hari yang lalu :(


Hukum Indonesia


Hukum Indonesia Belum Berikan Keadilan Pada Kaum Tertindas - Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Asep Yunan Firdaus dalam seminar "Stagnasi Hukum di Indonesia" di Jakarta, Kamis (5/8). "Dalam situasi seperti ini, hukum sedang berada pada kondisi stagnan yaitu, situasi dimana negara gagal menjadikan sistem dan praktik hukum memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan paling tertindas."

HuMa memandang ada tujuh faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Pertama, politik dan arah pembaruan hukum yang elitis. Kedua, kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. Ketiga, penegakan hukum yang sarat korupsi dan melahirkan mafia hukum. Keempat, lembaga peradilan tidak mewujud menjadi agen dan ujung tombak pembaharuan hukum. Sementara itu yang kelima dikatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok elit. Sedangkan yang keenam huma menyebutkan, pendidikan hukum yang bergeser orientasinya menjadi pelayan pasar.

"Terakhir, ketidakmampuan institusi hukum dan pemerintah menyelesaikan konflik yang melibatkan rakyat banyak dan miskin dengan cara-cara yang memenuhi rasa keadilan rakyat," ujar Asep.

Menurut Asep, politik dan arah pembaharuan hukum di Indonesia cenderung elitis. Karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih state centered maupun imposed by international organization yang memiliki akses terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Asep Yunan Firdaus dalam seminar "Stagnasi Hukum di Indonesia" di Jakarta, Kamis (5/8). "Dalam situasi seperti ini, hukum sedang berada pada kondisi stagnan yaitu, situasi dimana negara gagal menjadikan sistem dan praktik hukum memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan paling tertindas."
HuMa memandang ada tujuh faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Pertama, politik dan arah pembaruan hukum yang elitis. Kedua, kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. Ketiga, penegakan hukum yang sarat korupsi dan melahirkan mafia hukum. Keempat, lembaga peradilan tidak mewujud menjadi agen dan ujung tombak pembaharuan hukum. Sementara itu yang kelima dikatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok elit. Sedangkan yang keenam huma menyebutkan, pendidikan hukum yang bergeser orientasinya menjadi pelayan pasar.
"Terakhir, ketidakmampuan institusi hukum dan pemerintah menyelesaikan konflik yang melibatkan rakyat banyak dan miskin dengan cara-cara yang memenuhi rasa keadilan rakyat," ujar Asep.
Menurut Asep, politik dan arah pembaharuan hukum di Indonesia cenderung elitis. Karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih state centered maupun imposed by international organization yang memiliki akses terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif. Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Asep Yunan Firdaus dalam seminar "Stagnasi Hukum di Indonesia" di Jakarta, Kamis (5/8). "Dalam situasi seperti ini, hukum sedang berada pada kondisi stagnan yaitu, situasi dimana negara gagal menjadikan sistem dan praktik hukum memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan paling tertindas." HuMa memandang ada tujuh faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Pertama, politik dan arah pembaruan hukum yang elitis. Kedua, kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. Ketiga, penegakan hukum yang sarat korupsi dan melahirkan mafia hukum. Keempat, lembaga peradilan tidak mewujud menjadi agen dan ujung tombak pembaharuan hukum. Sementara itu yang kelima dikatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok elit. Sedangkan yang keenam huma menyebutkan, pendidikan hukum yang bergeser orientasinya menjadi pelayan pasar. "Terakhir, ketidakmampuan institusi hukum dan pemerintah menyelesaikan konflik yang melibatkan rakyat banyak dan miskin dengan cara-cara yang memenuhi rasa keadilan rakyat," ujar Asep. Menurut Asep, politik dan arah pembaharuan hukum di Indonesia cenderung elitis. Karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih state centered maupun imposed by international organization yang memiliki akses terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif. Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), Asep Yunan Firdaus dalam seminar "Stagnasi Hukum di Indonesia" di Jakarta, Kamis (5/8). "Dalam situasi seperti ini, hukum sedang berada pada kondisi stagnan yaitu, situasi dimana negara gagal menjadikan sistem dan praktik hukum memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan paling tertindas." HuMa memandang ada tujuh faktor utama yang menyebabkan stagnasi hukum di Indonesia. Pertama, politik dan arah pembaruan hukum yang elitis. Kedua, kualitas legislasi nasional dan daerah yang rendah. Ketiga, penegakan hukum yang sarat korupsi dan melahirkan mafia hukum. Keempat, lembaga peradilan tidak mewujud menjadi agen dan ujung tombak pembaharuan hukum. Sementara itu yang kelima dikatakan bahwa, Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution lebih banyak dimanfaatkan oleh kelompok elit. Sedangkan yang keenam huma menyebutkan, pendidikan hukum yang bergeser orientasinya menjadi pelayan pasar.

"Terakhir, ketidakmampuan institusi hukum dan pemerintah menyelesaikan konflik yang melibatkan rakyat banyak dan miskin dengan cara-cara yang memenuhi rasa keadilan rakyat," ujar Asep. Menurut Asep, politik dan arah pembaharuan hukum di Indonesia cenderung elitis. Karena agenda-agenda pembaharuan hukum sejatinya masih state centered maupun imposed by international organization yang memiliki akses terhadap kekuasaan legislatif dan eksekutif.  Pada ranah legislasi, DPR bukan hanya mampu memenuhi 68% target pembahasan RUU dan kualitasnya pun banyak yang kontroversial, seperti Undang-undang Informasi  dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, UU Investasi, dan sebagainya. Selain itu, dalam penegakan hukum juga tidak lepas dari jual beli pasal (legal commodification) dan suburnya mafia hukum (broker/makelar).   "Penegakan hukum tidak bertarung menghadapi kejahatan kerah putih  seperti kasus BLBI, Century, lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, pembalakan liar, dan penggusuran tanah masyarakat. Sebaliknya, penegakan hukum begitu tegas terhadap Nenek Minah, Manisih, Toro dan Pori, Lanjar dan Masyarakat Samin," kata Asep.  Sementara itu Koordinator Eksekutif LC HuMa, Mirna Safitri menambahkan, penegakan hukum di Indonesia seperti mata tombak yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Misalnya Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi, cenderung lebih banyak absen dalam agenda pembaharuan hukum. MA tidak hadir sebagai pemimpin dan motor penggerak pembaharuan hukum di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK), justru lebih banyak dimanfaatkan oleh Politikus dan Elit. 
Dari penelitian atas 478 putusan MK, setidaknya pemohon dari kalangan partai politik berjumlah 232 (48,5%), disusul kelompok elit/melek hukum berjumlah 205 (42,8%) dan sisanya 6,4% adalah permohonan yang diajukan oleh publik (rakyat yang didukung oleh LSM, Lembaga Perguruan Tinggi/Mahasiswa, Lembaga Keagamaan, Lembaga Tradisional). 
Ditambahkan oleh Mirna, kacau balaunya tatanan hukum di Indonesia juga didorong oleh kecenderungan Pendidikan Tinggi Hukum (PTH) tidak memiliki perspektif keadilan sosial ke dalam kurikulumnya. Otonomi PTH lebih banyak mendorong penyediaan lulusan sesuai keinginan pasar.
"Jika faktor penyebab stagnasi hukum tidak segera dicarikan jalan keluarnya, dimana sistem dan praktik hukum kita tidak akan lagi mampu memberikan keadilan kepada rakyat miskin dan tertindas, maka stagnasi ini akan berujung pada kematian negara hukum Indonesia," kata Mirna. (*)